get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Fakta-Fakta Terkait Yaqut Cholil Qoumas dan Dugaan Skandal Korupsi Kuota Haji

Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:56 WIB
header img
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Melaksanakan badh haji di Arab Saudi (Foto : MPI)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama ke tahap penyidikan. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Dugaan korupsi bermula dari penetapan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia menerima alokasi 20.000 jemaah. Sesuai regulasi, pembagian kuota seharusnya proporsional: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, hasil penyelidikan KPK mengungkap adanya penyimpangan dengan pembagian kuota dilakukan 50:50, yang menyalahi aturan.

KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum serta aliran dana mencurigakan terkait penambahan kuota haji khusus. Lembaga antirasuah tersebut juga tengah menghitung potensi kerugian negara, yang menurut estimasi awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tiga Fakta Terkait Yaqut Cholil Qoumas dan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

1. Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Senin (11/8/2025). Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Selain Yaqut, dua nama lainnya juga dicegah, masing-masing berinisial IAA dan FHM.

“Pencegahan dilakukan untuk memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia dan dapat diperiksa dalam rangka penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

2. Penggeledahan Rumah dan Penyitaan Kendaraan

Pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur sebagai bagian dari pengumpulan bukti. Penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di kawasan Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

"Langkah ini penting dalam rangka menemukan bukti tambahan dan optimalisasi pemulihan aset negara," jelas Budi.

3. KPK Akan Kembali Panggil Yaqut

Yaqut dijadwalkan kembali diperiksa dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut KPK, keterangannya krusial dalam mengungkap secara utuh dugaan korupsi ini.

“Pemeriksaan terhadap YCQ akan dilakukan setelah rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi selesai,” kata Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).

KPK menyatakan akan terus memperbarui informasi perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi kepada publik. Lembaga antirasuah juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk mengejar potensi pengembalian kerugian negara.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut