get app
inews
Aa Text
Read Next : Setahun Prabowo–Gibran Diapresiasi 78,1% Publik, Tertinggi Sektor Pendidikan dan Kesehatan

Usai Insiden Ponpes Al Khoziny, Prabowo Beri Lampu Hijau Pembentukan Ditjen Pesantren

Kamis, 23 Oktober 2025 | 08:54 WIB
header img
Presiden Prabowo Subianto, saat pidato. (Foto: Setpres)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan persetujuan kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, lembaga baru yang akan fokus menangani pengembangan dan pengawasan pesantren di seluruh Indonesia.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 21 Oktober 2025.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren merupakan wujud perhatian serius pemerintah terhadap dunia pesantren.

“Pembentukan Dirjen ini bertujuan memberikan perhatian lebih besar, baik dari segi personalia, pendanaan, maupun program, agar pemerintah semakin hadir dalam melayani dan mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Romo di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, keberadaan Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ditjen Pesantren Akan Lakukan Konsolidasi Nasional

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren akan menjadi langkah penting untuk melakukan konsolidasi nasional. Tujuannya agar koordinasi antara pemerintah dan lembaga pesantren dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

“Selama ini masih ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau oleh bantuan pemerintah. Dengan Ditjen ini, koordinasi bisa berjalan lebih baik karena perangkat kerja menjadi lebih luas dan sistemnya lebih terkoordinasi,” ujar Nasaruddin.

Ia menambahkan, Ditjen Pesantren juga akan berperan dalam pendataan, sertifikasi, serta pengawasan terhadap pesantren di seluruh daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pesantren menjalankan fungsinya dengan baik dan tertib administrasi.

Insiden Ponpes Al Khoziny Jadi Pemicu Utama

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa salah satu alasan Presiden Prabowo memberikan izin pembentukan Ditjen Pesantren adalah insiden ambruknya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny beberapa waktu lalu.

“Peristiwa itu membuka mata kita bahwa pemerintah perlu memberi perhatian lebih terhadap kondisi pesantren, terutama soal keamanan dan kelayakan bangunan,” ujarnya di Istana Merdeka, Rabu (22/10/2025).

Prasetyo menjelaskan, hasil asesmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan masih banyak lembaga pendidikan berbasis agama yang belum memenuhi standar keamanan bangunan. Ia menambahkan, asesmen ini akan diperluas hingga mencakup rumah ibadah dan lembaga keagamaan lintas agama.

Sorotan Prabowo: Santri Harus Melek Teknologi dan Ekonomi

Selain aspek fisik dan keamanan, Presiden Prabowo juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi santri di bidang teknologi dan ekonomi.

“Presiden berharap santri memiliki bekal yang lengkap, tidak hanya dari sisi akhlak dan keagamaan, tetapi juga kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan ilmu ekonomi,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan, program pelatihan dari Kementerian PUPR akan diarahkan untuk membekali santri dengan keahlian konstruksi dan teknik sipil, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur pesantren.

Usulan yang Sudah Mengendap Sejak 2019

Rencana pembentukan Ditjen Pesantren bukan hal baru. Usulan ini pertama kali diajukan pada 2019 di masa Menag Lukman Hakim Saifuddin, kemudian dilanjutkan kembali pada 2021 dan 2023 di era Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Usulan terakhir kembali diajukan pada 2024 oleh Menag Nasaruddin Umar, dan baru disetujui oleh Presiden Prabowo pada Oktober 2025.

Dengan terbitnya persetujuan ini, Kemenag segera menyiapkan struktur organisasi, mekanisme kerja, dan regulasi pendukung untuk memastikan Ditjen Pesantren dapat beroperasi efektif pada tahun 2026 mendatang.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut