Rombak Aturan dan Awasi Ketat MBG, Prabowo: Tak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada sedikit pun penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini telah menjangkau 44 juta penerima manfaat.
Dalam kunjungannya ke Bekasi, Prabowo menyampaikan bahwa seluruh prosedur pelaksanaan MBG harus dijalankan dengan ketat demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Tidak boleh ada sedikit pun penyimpangan. Karena itu sekarang persiapan lebih ketat, pemantauan lebih keras. Kita minta semua prosedur yang perlu diambil, harus diambil,” ujar Prabowo.
Ia menegaskan bahwa program ini menggunakan uang rakyat sehingga perlu dipersiapkan secara matang agar tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran.
Meski bersyukur dengan capaian sementara, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki tugas besar untuk memenuhi target 82,9 juta penerima manfaat.
“Rakyat banyak sekali di jalan ketika saya datang, dan ada anak-anak berteriak, ‘Pak, kami belum terima MBG.’ Pemerintah bertanggung jawab memenuhi sekitar 40 juta lagi penerima yang belum tercapai,” katanya.
Presiden juga menyinggung pentingnya standar higienitas dan kelengkapan sarana dalam penyediaan makanan, seperti alat pembersih ompreng dan filtrasi air, guna mencegah insiden serupa kasus keracunan yang pernah terjadi.
Ia menilai MBG sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi muda. “Saya yakin mereka merasakan manfaatnya.
Mereka akan jadi lebih kuat, lebih tinggi, ototnya lebih baik, tulangnya lebih kuat, sel otaknya lebih cerdas,” ucapnya.
Pemerintah, menurut Prabowo, telah melakukan langkah cepat setelah terjadinya kasus keracunan.
Sejumlah dapur yang bermasalah ditutup dan dilakukan evaluasi menyeluruh, termasuk sertifikasi laik higienis SPPG, evaluasi juru masak, penyederhanaan menu, pemantauan oleh puskesmas, hingga pembentukan satgas daerah untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat regulasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Koordinasi MBG dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Editor : Dedi Mahdi