Kejari Bojonegoro Selidiki Dugaan Korupsi di Desa Talok, Lima Perangkat Diperiksa

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Pada Senin (25/8), lima perangkat desa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Benar, pagi tadi kami melakukan pemeriksaan terhadap lima perangkat Desa Talok,” ujarnya saat dikonfirmasi media.
Aditya belum mengungkapkan rincian materi pemeriksaan. Namun ia menegaskan bahwa fokus utama Kejari saat ini adalah menyelidiki dugaan penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa dan APBDes 2024. “Pemeriksaan masih berlangsung. Tim kami masih bekerja untuk menggali informasi lebih lanjut,” tambahnya.
Tak hanya perangkat desa, Kepala Desa Talok juga turut dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Dugaan penyimpangan ini menambah daftar persoalan yang membelit pemerintahan Desa Talok. Sebelumnya, desa ini gagal mencairkan Dana Desa (DD) akibat konflik internal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Machmuddin, menyebutkan bahwa pada 2023 lalu, pencairan tahap ketiga DD tidak dapat direalisasikan.
“Kondisi serupa juga kembali terjadi pada tahun anggaran 2024. Proposal pencairan DD tidak diajukan karena persoalan internal di pemerintahan desa,” jelas Machmuddin. Akibatnya, dana sebesar Rp793 juta tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan program-program desa.
Editor : Arika Hutama