get app
inews
Aa Text
Read Next : Serapan APBD 2025 Bojonegoro Tembus Rp6,2 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya

Bojonegoro Catat Sejarah! Perda Dana Abadi Pendidikan Resmi Disahkan Setelah 10 Tahun Dibahas

Jum'at, 28 November 2025 | 10:44 WIB
header img
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, saat rapat paripurna di DPRD. Foto: Sekwan

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, resmi menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah (DAD) Bidang Pendidikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (26/11/2025) malam.

Fraksi yang menyatakan sepakat ialah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN Bintang Nurani Rakyat, serta Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional.

Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional, Khoirul Anam, menegaskan bahwa setelah pengesahan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro harus menjamin proses pengelolaan dana dilakukan secara akuntabel.

“Setelah adanya penetapan ini, Pemkab Bojonegoro harus memastikan pengelolaannya transparan dan dilaporkan ke DPRD secara bertahap,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menjelaskan bahwa Dana Abadi Pendidikan menjadi instrumen krusial, untuk memastikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkelanjutan di tengah persaingan global.

“Pembentukan Perda ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjamin keberlangsungan dan pemerataan pendidikan berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing,” kata Bupati.

Pengesahan Perda ini juga mendapat apresiasi dari Bojonegoro Institute (BI), organisasi masyarakat sipil yang sejak awal mengawal lahirnya dana abadi berbasis pendapatan minyak dan gas bumi (migas).

Direktur BI, Aw Syaiful Huda, menyebut Bojonegoro sebagai kabupaten pelopor di Indonesia dalam menginisiasi Dana Abadi berbasis sumber daya alam.

“Bojonegoro menjadi kabupaten pelopor yang membentuk Dana Abadi berbasis migas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perda Dana Abadi merupakan aturan yang paling lama digodok Pemkab Bojonegoro. Raperda ini sudah mulai dirumuskan sejak 2015 atau sepuluh tahun lalu.

Dana Abadi tersebut didirikan dengan tujuan menjaga keberlanjutan kekayaan migas sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat lintas generasi, baik generasi saat ini maupun mendatang.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut