get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi 3 Gereja Jelang Puncak Natal 2025, Ini Pesan Bupati Bojonegoro

Dilarang Terima Hadiah! Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Pencegahan Korupsi & Gratifikasi saat Nataru

Kamis, 25 Desember 2025 | 09:13 WIB
header img
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, saat memberi arahan. Foto: @setyowahono_asli

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Bojonegoro secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh aparatur negara dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Surat Edaran Nomor 700/2648/412.100/2025 tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat integritas aparatur serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). SE ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa terdapat tiga poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pihak terkait selama momentum hari raya dan pergantian tahun.

"Poin pertama menegaskan larangan bagi seluruh aparatur untuk melakukan upaya pemberian maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terangnya, dikutip Bojonegoro.iNews.id dari laman resmi Pemkab.

Pada poin kedua, diatur ketentuan apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, khususnya berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa. Bingkisan tersebut wajib disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.

Selanjutnya, penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro dengan disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan. UPG kemudian akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara pada poin ketiga, Bupati Bojonegoro menekankan larangan tegas menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun serta mengajak seluruh aparatur untuk semakin meningkatkan integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di tahun 2026.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh jajaran pemerintahan dapat menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi etika, serta menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut