Parpol Gulirkan Pilkada Kembali Lewat DPRD, Akademisi: Rakyat Dihilangkan dari Demokrasi
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Wacana penerapan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tak langsung kembali menguat seiring dorongan sejumlah partai politik. Gagasan tersebut menuai kritik dari kalangan akademisi.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mustaána, S.Sos., M.Si., menilai pilkada tak langsung berpotensi mencederai sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
Menurut Mustaána, demokrasi Indonesia secara konstitusional dibangun atas prinsip pemilihan umum yang langsung, terbuka, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, maka hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung akan tereduksi.
“Jika merujuk pada sistem hukum negara kita yang demokratis, unsur utamanya adalah pemilu yang langsung dan terbuka, supremasi hukum, serta partisipasi masyarakat. Ketika pilkada diubah menjadi pemilu tertutup melalui DPRD, maka partisipasi rakyat dalam pemilihan yang adil dan transparan menjadi hilang,” ujar Mustaána, Kamis (8/1/2026).
Ia juga menilai pilkada tak langsung akan mempersempit ruang kompetisi antarkandidat. Koalisi besar partai politik di DPRD berpotensi membuat hasil pemilihan mudah diprediksi sejak awal. Kondisi ini dinilai membuka celah terjadinya lobi-lobi politik hingga praktik politik uang antara calon kepala daerah dengan anggota legislatif maupun elite partai.
“Tidak ada lagi adu program, gagasan, serta visi-misi untuk meyakinkan publik. Proses demokrasi berubah menjadi transaksi politik di ruang tertutup,” tegas aktivis PC Muslimat NU Bojonegoro tersebut.
Mustaána juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan jika pilkada tak langsung diterapkan. Meski DPRD merupakan representasi rakyat, ia menilai tidak serta-merta seluruh aspirasi masyarakat dapat terwakili oleh segelintir anggota dewan. Di sisi lain, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi proses pemilihan dinilai akan semakin terbatas.
Terkait alasan efisiensi anggaran yang kerap dikemukakan sebagai dasar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mustaána justru menilai biaya politik pilkada tak langsung berpotensi lebih besar.
“Jika dalihnya efisiensi, pilkada tak langsung justru bisa menelan biaya lebih tinggi karena rawan praktik lobi dan transaksi politik. Ini preseden buruk bagi demokrasi kita,” katanya.
Ia mendorong akademisi, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan elemen sipil lainnya untuk menyuarakan penolakan secara terbuka. Menurutnya, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR bersama pemerintah melalui proses revisi undang-undang.
“Jika DPR menyetujui revisi tersebut, pilkada tak langsung bisa terjadi. Karena itu, tekanan publik sangat penting agar demokrasi tidak mundur,” tandas anggota KPU Kabupaten Bojonegoro periode 2009–2014 itu.
Editor : Dedi Mahdi