get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras Picu Longsor di Sekar Bojonegoro, Tiga Rumah Warga Rusak

Awas Bahaya! Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api Bisa Terancam Pidana dan Denda

Kamis, 26 Februari 2026 | 16:20 WIB
header img
Petugas Polsuska saat peringatkan warga yang ngabuburit di rel kereta api. Foto: KAI

SURABAYA, iNewsBojonegoro.id - Memasuki Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, yang termasuk meliputi wilayah Bojonegoro, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit.

Peringatan ini disampaikan menyusul masih tingginya angka insiden di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Sepanjang 2025, tercatat 23 kejadian temperan. 

Sementara pada Januari hingga Februari 2026, sudah terjadi tujuh kasus serupa.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak bisa ditawar.

“Kami memahami Ramadan adalah momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun jalur rel bukan tempat untuk berkegiatan. Risikonya sangat tinggi dan dapat berakibat fatal,” ujarnya.

Jalur Rel Bukan Ruang Publik

Menurut KAI, jalur rel merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang diperuntukkan khusus bagi operasional kereta api, bukan ruang publik untuk berkumpul atau beraktivitas. 

Momentum Ramadan kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk menunggu waktu berbuka di sekitar rel, padahal tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta.

Data insiden menunjukkan bahwa risiko kecelakaan masih menjadi persoalan serius. Karena itu, KAI meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan, terutama selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.

Terancam Pidana dan Denda

Larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut di luar kepentingan angkutan kereta.

Sementara Pasal 199 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta bagi pelanggar.

Perkuat Sosialisasi dan Pengawasan

Sebagai langkah preventif, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi keselamatan ke sekolah, komunitas, serta forum publik. 

Pengawasan lapangan juga diperketat melalui patroli rutin di sepanjang jalur rel.

KAI turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar rel kepada petugas maupun aparat berwenang.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran,” tutup Mahendro.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut