Laporan Kehilangan Kini Bisa Lewat Aplikasi HP, Polres Bojonegoro Sosialisasi ke Mahasiswa Unigoro
BOJONEGFORO, iNewsBojonegoro.id - Polres Bojonegoro melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menggelar sosialisasi pemanfaatan aplikasi layanan kepolisian digital kepada mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro), Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Unigoro, Jalan Lettu Suyitno, Kota Bojonegoro.
Kegiatan ini dihadiri Dekan Unigoro Ahmad Taufiq, Kepala Program Studi Junadi, serta sejumlah mahasiswa. Dari pihak kepolisian, hadir petugas SPKT Polres Bojonegoro, yakni Pamapta IPDA Hasanuddin bersama Brigadir Abdul Malik yang memberikan pemaparan mengenai penggunaan aplikasi layanan kepolisian berbasis digital.
Dalam sosialisasi tersebut, Brigadir Abdul Malik menjelaskan secara rinci tata cara pelaporan kehilangan melalui sistem online. Ia memaparkan tahapan yang harus dilakukan masyarakat, mulai dari pengisian data laporan hingga proses penerbitan dokumen laporan kehilangan yang dapat diakses melalui perangkat telepon genggam.
Menurutnya, pemanfaatan layanan digital ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Dekan Unigoro Ahmad Taufiq menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai layanan digital yang dikembangkan Polri mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam mengakses pelayanan kepolisian.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat cukup menggunakan telepon genggam untuk melaporkan kehilangan. Selain praktis, layanan ini juga lebih efisien dari sisi birokrasi dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital dalam pelayanan SKTLK menjadi langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, secara terpisah, Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan layanan kepolisian berbasis daring.
Menurutnya, melalui aplikasi digital tersebut masyarakat dapat membuat laporan kehilangan maupun laporan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Karyoto juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Polri semakin mengoptimalkan penggunaan SuperApp Presisi sebagai platform layanan kepolisian terpadu. Aplikasi tersebut menyediakan berbagai fitur layanan, termasuk laporan kepolisian online serta laporan kehilangan secara digital.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengisi formulir laporan, mengunggah dokumen atau foto pendukung, hingga menerima bukti laporan dalam bentuk file PDF maupun barcode secara digital.
Selain untuk laporan kehilangan seperti KTP, SIM, STNK, ijazah, maupun kartu ATM, aplikasi tersebut juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat melalui fitur e-Dumas.
“Aplikasi Super App Polri dapat diunduh secara resmi melalui Google Play Store dan menyediakan berbagai layanan kepolisian secara terpadu,” pungkasnya.
Editor : Arika Hutama