get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduk Garan Indah hingga Tebing Gupit, Destinasi Baru Andalan Baureno Bojonegoro

H+2 Lebaran 2026, Jalur Bojonegoro–Babat Dipadati Kendaraan

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:20 WIB
header img
Kepadatan kendaraan di jalan nasional Bojonegoro-Babat. Foto: Istimewa

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Arus lalu lintas di sepanjang jalan nasional, khususnya ruas Bojonegoro–Babat, terpantau padat pada hari kedua Lebaran, Minggu (22/3/2026). 

Kepadatan terjadi sejak pagi hingga siang hari dengan antrean kendaraan yang mengular di sejumlah titik.

Kemacetan terpantau terutama di wilayah Proliman Kapas dan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Salah satu titik kepadatan berada di sekitar Taman Gajah Bolong, Kecamatan Baureno, pada Minggu pagi.

Di lokasi tersebut, antrean kendaraan roda empat maupun sepeda motor terlihat memanjang. Salah satu penyebab kepadatan adalah adanya jalur rel kereta api yang melintang di tengah jalan nasional ruas Bojonegoro–Babat, sehingga arus kendaraan kerap tersendat saat kereta melintas.

Arus mudik Lebaran 2026 sendiri telah berakhir pada Sabtu (21/3/2026). Pemerintah kini mengalihkan fokus pada arus balik yang diperkirakan akan mengalami peningkatan dalam beberapa hari ke depan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa puncak arus balik diprediksi terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 atau H+3 Lebaran.

Selain puncak utama tersebut, pemerintah juga memprediksi adanya gelombang lanjutan arus balik pada 25 Maret serta 28–29 Maret 2026. 

"Lonjakan kendaraan diperkirakan akan terkonsentrasi di sejumlah jalur utama, terutama di ruas Tol Trans Jawa dan kawasan Gerbang Tol Cikampek Utama," jelasnya.

Aan Suhanan menyarankan pemudik untuk memanfaatkan kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) dengan mengatur waktu perjalanan kembali sebelum atau setelah 24 Maret 2026. 

"Langkah ini diharapkan dapat mengurai kepadatan dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan adanya pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus balik Lebaran. 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Perhubungan, pembatasan ini berlaku untuk kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, termasuk truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku hingga 29 Maret 2026. 

Seluruh pihak terkait diminta untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran lalu lintas selama periode arus balik.

Editor : Dedi Mahdi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut