Baliho Lebaran Zulkifli Hasan Bertebaran di Bojonegoro Tuai Sorotan
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Baliho atau banner ucapan Lebaran bergambar Zulkifli Hasan bersama pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur marak terpasang di berbagai sudut Bojonegoro.
Keberadaan banner tersebut menuai sorotan warga karena dinilai dipasang secara serampangan, seperti di tiang PJU dan Traffic Light yang berpotensi melanggar aturan.
Sejumlah baliho terlihat terpasang di titik-titik strategis, termasuk sudut jalan protokol. Jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan dan telah terpasang sejak menjelang Lebaran.
Salah seorang warga Bojonegoro, Nur Hasan, mengaku terganggu dengan keberadaan baliho tersebut. Ia menilai pemasangannya tidak tertib dan merusak estetika kota.
“Setahu saya sudah terpasang beberapa hari menjelang Lebaran. Menurut saya itu merusak pemandangan dan mengotori lingkungan,” ujarnya, Sabtu (28/3).

Berdasarkan pengamatan di lapangan, tidak ada baliho lain bergambar tokoh maupun atribut partai politik terkait ucapan lebaran di Bojonegoro, selain gambar Zulkifli Hasan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Bojonegoro, Masirin, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait perizinan pemasangan baliho tersebut. Ia menyebut koordinasi akan dilakukan dengan instansi terkait.
“Kami cek dulu ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” katanya singkat.
Namun hingga dua hari setelah konfirmasi dilakukan, belum ada keterangan lanjutan dari Satpol PP terkait hasil pemeriksaan izin tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan baliho diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017.
Aturan tersebut mengatur larangan pemasangan atribut partai politik, organisasi kemasyarakatan, maupun perseorangan di sejumlah lokasi.
Beberapa lokasi yang dilarang antara lain kawasan alun-alun, stadion, tempat ibadah dengan radius tertentu, lembaga pendidikan, hingga kompleks perkantoran pemerintah.
Selain itu, pemasangan juga dilarang di fasilitas umum seperti terminal, stasiun, tiang listrik, rambu lalu lintas, serta persimpangan jalan.
Peraturan tersebut juga mencakup sejumlah ruas jalan utama di Kota Bojonegoro, termasuk Jalan Ahmad Yani, Gajah Mada, hingga Imam Bonjol, dan jalan Prokotol lain.
Fenomena maraknya baliho di ruang publik sebelumnya juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, ia menyoroti kondisi visual kota-kota di Indonesia yang dinilai semakin semrawut akibat pemasangan spanduk dan baliho berukuran besar.
“Kalau saya lewat jalan utama, yang terlihat hanya baliho. Kenapa harus sebesar-besar itu?” ujarnya dalam forum tersebut.
Sorotan ini memperkuat desakan agar penataan ruang publik, termasuk pemasangan atribut visual seperti baliho, dilakukan secara lebih tertib dan sesuai regulasi.
Editor : Arika Hutama