Waspada Penipuan! Warga Diminta Cek Identitas Petugas Ukur Tanah
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pengukuran tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan pentingnya verifikasi identitas dan dokumen resmi sebelum proses pengukuran dilakukan.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan mengatakan bahwa setiap petugas ukur wajib membawa identitas kedinasan serta surat tugas resmi saat menjalankan pekerjaan di lapangan. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa kegiatan pengukuran dilakukan secara sah.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan tersebut resmi,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Dia menjelaskan, proses pengukuran tanah tidak dilakukan secara mendadak tanpa dasar. Kegiatan tersebut selalu diawali dengan pengajuan permohonan layanan pertanahan oleh masyarakat. Karena itu, petugas yang datang seharusnya mampu menjelaskan secara rinci terkait kegiatan yang dilakukan.
Informasi yang wajib disampaikan meliputi nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah, serta tujuan pengukuran. Agus menyebutkan, tujuan pengukuran dapat beragam, seperti pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, pengembalian batas, hingga penataan batas.
Seluruh proses tersebut, lanjutnya, terhubung dengan dokumen pelayanan resmi yang dapat diverifikasi oleh masyarakat.
ATR/BPN mengimbau warga untuk tidak ragu menanyakan informasi dasar kepada petugas sebagai langkah kehati-hatian. Apabila petugas tidak dapat menunjukkan identitas, surat tugas, atau memberikan penjelasan yang jelas, masyarakat disarankan untuk menolak proses tersebut.
“Masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran pada waktu tersebut,” tegas Agus.
Editor : Arika Hutama