Amankan Warga Tuban, Polisi Gagalkan Penjualan Ilegal Ratusan Tabung LPG 3Kg Bersubsidi
BLORA, iNewsBojonegoro.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora, Jawa Tengah, menggagalkan upaya peredaran ilegal ratusan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang rencananya dipasarkan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Seorang pemuda berinisial FS, warga Tuban, Jawa Timur, diamankan saat mengangkut 200 tabung elpiji menggunakan mobil pikap. Penangkapan dilakukan di Jalan Blora–Cepu kilometer 7, tepatnya di timur Pasar Jepon, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satreskrim segera melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait distribusi gas bersubsidi yang dibawanya.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku diduga kuat hendak menjual elpiji bersubsidi di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 200 tabung elpiji 3 kilogram, serta sejumlah barang lainnya turut diamankan ke Mapolres Blora untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pada saat diinterogasi, penyelundupan elpiji 3 kilogram tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Blora," ujar AKBP Wawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor : Arika Hutama