Terpidana Korupsi BKKD Padangan, Lunasi Denda Rp200 Juta ke Kejari Bojonegoro
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pembayaran denda sebesar Rp200 juta dari salah satu terpidana kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Padangan. Pembayaran tersebut dilakukan pada Senin (20/4/2026).
Pembayaran tersebut berasal dari Sakri, mantan Kepala Desa Purworejo, yang menjadi terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana BKKD untuk proyek pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rigid beton.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyampaikan bahwa pelunasan denda merupakan bagian dari putusan pengadilan yang harus dipenuhi oleh terpidana.
“Hari ini kami menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari terpidana mantan Kepala Desa Purworejo dalam perkara korupsi BKKD di Kecamatan Padangan,” ujar Inal.
Dia menjelaskan, pembayaran dilakukan melalui pihak keluarga. Uang denda tersebut diserahkan langsung oleh istri Sakri, sementara yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.
Dalam kasus ini, Sakri merupakan satu dari sejumlah kepala desa yang terjerat. Selain dirinya, terdapat empat nama lain dari wilayah Kecamatan Padangan, yakni Wasito (Kepala Desa Tebon), Supriyanto (Kepala Desa Dengok), dan Mohammad Syaifudin (Kepala Desa Kuncen). Mereka sebelumnya dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing Rp200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Namun hingga kini, kewajiban pembayaran denda baru dipenuhi oleh satu terpidana.
“Dari empat terpidana, baru satu yang telah membayar denda,” tambah Inal.
Perkara ini juga menyeret mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto, yang saat kejadian menjabat sebagai Camat Padangan. Hingga saat ini, proses persidangan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung dan menunggu putusan hakim.
Sementara itu, pihak rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko, telah lebih dahulu divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Desember 2023. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penyalahgunaan dana BKKD tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Editor : Dedi Mahdi