Bocah Jenius Bojonegoro Viral, Orang Tua Diminta Utamakan Pendidikan
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id — Fenomena Daffa Ardian Pratama (9), bocah asal Dander yang viral karena kemampuan otodidak membongkar dan merakit perangkat elektronik, menarik perhatian publik luas. Kemunculannya di berbagai media massa dan konten media sosial pun kian intens.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, SH., MH., mengingatkan agar orang tua Daffa tetap menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama di tengah sorotan publik yang terus meningkat.
Menurut Mansur, bakat luar biasa yang dimiliki anak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar mereka sebagai individu yang dilindungi hukum.
“Kehadiran Daffa tentu menjadi momentum penting untuk mengingatkan bahwa anak berbakat tetaplah subjek hukum yang dilindungi. Kejeniusan bukan alasan untuk mengeksploitasi anak. Daffa tetap berhak atas masa kecil, istirahat, dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi ekonomi maupun publikasi berlebihan,” terangnya, Selasa (28/4/26).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi itu, orang tua memiliki kewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, serta melindungi anak, sekaligus mengembangkan potensi mereka sesuai bakat dan minat.
Mansur turut mengapresiasi langkah orang tua Daffa yang telah melakukan asesmen psikologis sebagai dasar dalam menentukan pola pendidikan dan pengasuhan yang tepat. Meski demikian, ia menekankan pentingnya peran lembaga terkait untuk turut mengawasi.
Salah satunya adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang dinilai perlu memastikan seluruh hak Daffa terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan ini, kata Mansur, tidak hanya berlaku bagi Daffa, tetapi juga untuk seluruh anak dengan kondisi serupa.
“Kita bangga Bojonegoro punya Daffa. Tapi kita juga wajib jaga. Bakat boleh melejit, masa kecil jangan direnggut. Kita kawal potensinya dengan tetap menghormati UU Perlindungan Anak,” tandas dosen Fakultas Hukum Unigoro.
Sebelumnya, Daffa bocah jenius ini viral karena diusia yang masih belia mampu merakit alat elektronik sendiri, dia belajar secara otodidak melalui media sosial.
Bahkan berkat kemampuanya, dia dijuluki profesor cilik. Tak hanya mampu memperbaiki elektronik, dia juga memahami ilmu kimia dan fisika.
Karena kemampunya itu dia kini menjadi perharian para pihak di Bojonegoro termasuk para pejabat setempat. Bahkan beberapa hari terakhi diundang media televisi nasional, sebagai bintang tamu.
Editor : Dedi Mahdi