get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayoritas Petani, Bojonegoro Tahun Ini Berangkatkan 1.741 Calon Jemaah Haji

Dijebloskan Penjara, Kejari Bojonegoro Tetapkan Kades Drokilo Tersangka Korupsi Dana Desa

Senin, 04 Mei 2026 | 20:46 WIB
header img
Tersangka saat digiring dari Kejari ke Lapas Bojonegoro. (Foto: iNews Bjn).

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

Penetapan tersebut dilakukan setelah STR menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam di Kantor Kejari Bojonegoro.

Usai diperiksa, yang bersangkutan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Bojonegoro, Senin (4/5/2026) petang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bojonegoro, Inal Zainal Saiful, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik.

“Kami hari ini menetapkan status tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024 atas nama STR selaku Kepala Desa Drokilo,” ungkap Inal.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Menurut Inal, nilai kerugian tersebut mencapai Rp1.47 miliar, Ia menjelaskan, tersangka diduga menjalankan sejumlah modus dalam melancarkan aksinya, termasuk mengambil alih peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam penyaluran Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2021–2022.

Selain itu, tersangka juga disebut mengambil alih tugas bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024. Dampaknya, sejumlah kegiatan pemerintahan desa diduga tidak berjalan atau bersifat fiktif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami peroleh, seluruhnya mengarah kepada STR,” beber Inal.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, STR langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026.

Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sembari menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Dalam kasus ini, STR dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka terancam pidana penjara minimal 2 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut