Perda CSR Bojonegoro Akan Diubah, Program Tanggung Jawab Perusahaan Bakal Diperluas 10 Bidang
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tengah menggodok perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau corporate social responsibility (CSR).
Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ballroom Eastern Hotel, Kamis (17/9/2026).
FGD dihadiri Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Wakil Ketua 1 TSP Kabupaten Bojonegoro, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Bojonegoro.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth mengatakan, forum CSR di Kabupaten Bojonegoro telah terbentuk sebagai amanah Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Forum tersebut telah memiliki surat keputusan (SK) berdasarkan keputusan bupati. Selain forum CSR, pemerintah daerah juga memiliki tim fasilitasi yang bertugas menyinergikan kerangka kebijakan pemerintah dengan sumber daya perusahaan yang beroperasi di Bojonegoro.
Menurut Helmy, Bappeda berperan menjembatani program dan kebijakan Pemkab Bojonegoro dengan sumber daya yang dimiliki masing-masing perusahaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah dan dunia usaha.
Ia mengatakan pembangunan tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri karena melibatkan seluruh unsur masyarakat, termasuk perusahaan.
Sinergi tersebut, lanjut Helmy, juga berkaitan dengan konsep pentahelix yang melibatkan lima unsur pemangku kepentingan, yakni pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media.
"Pembidangan program CSR yang terbaru ada 10. Sehingga diharapkan Bapak/Ibu bisa memberi masukan dan semua sisi terangkul," ujarnya.
Dalam draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015, perubahan paling banyak terdapat pada Pasal 7. Jika sebelumnya terdapat tujuh bidang program CSR, dalam rancangan perubahan jumlahnya diperluas menjadi 10 bidang.
Kesepuluh bidang tersebut meliputi pendidikan, penelitian dan pengembangan; penanggulangan bencana dan lingkungan hidup; kesehatan; sosial; infrastruktur; seni, budaya, pemuda dan olahraga; ekonomi; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; pembinaan usaha mikro dan koperasi; serta program prioritas RPJMD.
Perubahan pembidangan tersebut diharapkan dapat memperjelas arah penyaluran CSR sehingga program perusahaan dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro Sudiyono mengatakan perubahan Perda CSR merupakan inisiatif eksekutif dan legislatif. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan CSR.
Menurut dia, CSR direkomendasikan untuk dikelola melalui satu pintu oleh Bappeda. Dengan mekanisme tersebut, penyaluran program CSR diharapkan tidak terjadi tumpang tindih.
"Kami sepakat dan mendorong perubahan perda ini bisa dilaksanakan dan tujuan diharapkan bisa membawa manfaat bagi semua dan meningkatkan ekonomi yang ada di Bojonegoro, mengurangi kemiskinan dan utamanya menyukseskan RPJMD Kabupaten Bojonegoro menuju masyarakat Bojonegoro yang bahagia, makmur dan membanggakan. Kami minta saran masukannya," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 TSP Bojonegoro Mokh. Subekhi mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap upaya mencegah tumpang tindih program CSR. Para pelaku usaha, kata dia, berkomitmen untuk membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
"Mari bersama mendukung program pemerintah," ujarnya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan. Perwakilan perusahaan dan OPD terkait memberikan sejumlah masukan terhadap draf perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
Salah satu perhatian yang disampaikan adalah perlunya memastikan program CSR tidak saling tumpang tindih. Selain itu, penerapan tiga pilar CSR, yakni profit, sosial, dan lingkungan, juga menjadi perhatian agar ketiganya dapat berjalan secara seimbang.
Melalui perubahan perda tersebut, Pemkab Bojonegoro berupaya memperkuat tata kelola CSR sekaligus menyelaraskan kontribusi perusahaan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan program prioritas pemerintah.
Editor: Arika Hutama