Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026, Ini Rincian Besarannya
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan proses penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan dimulai secara bertahap pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih,” kata Purbaya.
Pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 15 beleid tersebut ditegaskan bahwa, “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.”
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Sementara bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayaran dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induknya.
Khusus untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, proses pembayaran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) maupun PT Asabri (Persero).
Gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk PNS, gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 berkisar mulai Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Golongan I menerima gaji pokok antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Golongan II sebesar Rp2.184.000 sampai Rp4.125.600. Golongan III berkisar Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700. Sedangkan Golongan IV menerima antara Rp3.287.800 sampai Rp6.373.200.
PPPK memperoleh gaji pokok mulai Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp7.329.000 untuk Golongan XVII.
Prajurit TNI golongan tamtama menerima gaji pokok mulai Rp1.775.000 hingga Rp3.197.700. Sementara perwira tinggi memperoleh gaji antara Rp3.553.800 hingga Rp6.211.200.
Adapun anggota Polri menerima gaji pokok mulai Rp1.774.980 untuk Bharada hingga Rp6.405.264 bagi Jenderal Polisi.
Pemerintah turut menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan PNS. Besarannya disesuaikan dengan golongan terakhir penerima pensiun, mulai Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat pada pertengahan tahun.
Editor : Arika Hutama