DKPP Sediakan Bantuan Bibit Tembakau Berkualitas untuk Petani Bojonegoro, Ini Syarat Penerimannya
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro terus mendorong peningkatan produktivitas tembakau melalui penyaluran bantuan benih berkualitas kepada petani. Untuk mendukung program tersebut, mekanisme pengajuan bantuan kini dibuat lebih sederhana agar mudah diakses dan tepat sasaran.
Bantuan benih tembakau disalurkan melalui pengajuan secara kolektif yang dilakukan melalui kelembagaan tani resmi, seperti Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sistem ini diterapkan untuk mempermudah proses verifikasi sekaligus memastikan bantuan diterima oleh petani yang benar-benar membutuhkan.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Tanaman Perkebunan DKPP Bojonegoro, Bambang Wahyudi, menjelaskan bahwa persyaratan pengajuan bantuan benih tembakau relatif sederhana. Kelompok tani hanya perlu mengajukan surat permohonan resmi yang dilengkapi identitas petani yang akan melakukan pembibitan.
"Untuk syarat pengajuan benih tembakau dari kelompok tani, melalui proposal ringkas. Dalam artian, cukup ada surat permohonan resmi dari Ketua Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), kemudian dilampiri fotokopi KTP anggota yang akan melakukan pembibitan atau mbedeng," ujar Bambang.
Menurut Bambang, dokumen identitas yang dilampirkan akan digunakan sebagai dasar penyusunan data Calon Petani Calon Lahan (CPCL). Data tersebut juga menjadi acuan dalam menentukan luasan lahan yang akan mendapatkan dukungan program bantuan.
"Jadi usulan yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani bersama Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian setempat nanti akan memunculkan CPCL beserta luasannya. Seumpama di dalam daftar CPCL ada 15 orang, maka KTP yang dilampirkan juga harus 15 orang selaku pembedeng. Setelah hasil bedengan atau bibitnya siap, baru kemudian ditanam bersama-sama ke seluruh anggota," jelasnya.
Ia menegaskan, kesesuaian antara jumlah petani dalam daftar CPCL dengan dokumen yang dilampirkan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan dapat berjalan secara proporsional dan sesuai kebutuhan di lapangan.
DKPP Bojonegoro juga mendorong agar seluruh pengajuan bantuan dilakukan melalui kelembagaan tani yang sah. Selain mempermudah koordinasi, mekanisme tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas distribusi bantuan kepada petani.
Melalui penyederhanaan proses pengajuan ini, DKPP berharap penyerapan bantuan benih tembakau dapat berlangsung lebih cepat dan merata di seluruh wilayah Bojonegoro. Program tersebut juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi musim tanam tembakau sehingga hasil panen petani meningkat dan memiliki daya saing yang lebih baik di pasar.
Editor : Arika Hutama