11 Orang Tewas akibat Jebakan Tikus Listrik di Bojonegoro, Sepanjang Januari-September 2026
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Bojonegoro, sebanyak 11 orang meninggal dunia akibat tersengat jebakan tikus beraliran listrik di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sepanjang januari hingga september 2026.
Kasus tersebut masih terjadi meski sosialisasi mengenai bahaya penggunaan jebakan listrik telah berulang kali dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasus terbaru terjadi di area persawahan Dusun Pager, Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Dua warga, Sutik (75) dan Paniti (45), meninggal dunia setelah tersengat listrik dari jebakan tikus yang dipasang di area persawahan.
Keduanya merupakan ibu dan anak. Sutik dan Paniti saat itu hendak pergi ke sawah untuk menanam padi.
Sesampainya di lokasi, keduanya masuk ke area persawahan yang dipasangi jebakan tikus beraliran listrik. Keduanya kemudian tersengat aliran listrik dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kedua korban meninggal dunia di lokasi lejadian. Keduanya mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya,” kata Kapolsek Kasiman, AKP. Mochamad Khambali.
Kematian Sutik dan Paniti menambah panjang daftar korban jiwa akibat jebakan tikus beraliran listrik di Bojonegoro. Sebelumnya, polisi mencatat sembilan warga meninggal dunia akibat kejadian serupa sepanjang 2026.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bojonegoro, Ipda M Abul Wafa, mengatakan, dengan tambahan dua korban di Kecamatan Kasiman, total korban meninggal akibat jebakan tikus beraliran listrik tahun ini mencapai 11 orang.
“Jumlah itu berdasarkan data dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim),” jelas Wafa.
Menurut Wafa, kepolisian melalui 28 polsek di wilayah Kabupaten Bojonegoro telah berulang kali memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik.
Pemasangan jebakan tersebut dinilai tidak hanya membahayakan orang yang memasangnya, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga lain yang berada di sekitar area persawahan.
“Kami sudah sering sosialisasi. Tapi peringatan itu belum sepenuhnya dipatuhi,” ungkap Wafa.
Polisi juga mengingatkan bahwa penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat berujung pada proses pidana.
Wafa menjelaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau terluka.
“Pemasang Jebakan tikus listrik bisa terancam pidana, maksimal lima tahun penjara,” tegas Wafa.
Editor: Arika Hutama