get app
inews
Aa Text
Read Next : Dulu Paling Keras Mengkritik, Kini Eggi Sudjana Puji Jokowi Cerdas, Berani, Militan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Ini Respons Jokowi

Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:14 WIB
header img
Resposn Presiden ke 7 Joko Widodo, usai Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap. (Foto: Istimewa)

SOLO, iNewsBojonegoro.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka. 

Pernyataan itu disampaikan Jokowi menyusul penangkapan keduanya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan dan kini memasuki tahapan lanjutan menuju proses persidangan.

Roy Suryo diamankan aparat di wilayah Jakarta pada Jumat pagi. Sementara itu, dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB pada hari yang sama.

Menanggapi perkembangan tersebut, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan pengadilan.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam persidangan apabila diperlukan sebagai bagian dari proses pembuktian yang akan berlangsung di pengadilan.

Selain itu, mantan Presiden RI tersebut kembali menegaskan komitmennya untuk membawa ijazah asli sebagai alat bukti dalam persidangan. Langkah itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pembuktian yang telah disampaikan sejak awal penanganan perkara.

Saat ini, dokumen ijazah asli tersebut masih berada di Polda Metro Jaya dan menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu kini memasuki babak baru. Selanjutnya, pengadilan akan menjadi pihak yang menentukan putusan akhir berdasarkan fakta dan pembuktian yang dihadirkan selama persidangan.

Editor : Arika Hutama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut