DPRD Bojonegoro Dorong Penyelesaian Tuntutan Warga Ngelo yang Terdampak PSN Bendungan Karangnongko
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko kembali digelar DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (22/7/2026).
Audiensi lanjutan yang mempertemukan warga terdampak, pemerintah daerah, dan pihak terkait itu kembali belum menghasilkan kesimpulan. Ketidakhadiran sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan menjadi salah satu kendala utama dalam pembahasan.
Rapat gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Bojonegoro tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin.
Pertemuan ini merupakan kali kedua DPRD Bojonegoro memfasilitasi dialog terkait tuntutan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko.

Puluhan warga yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari wilayah terdampak hadir menyampaikan aspirasi. Rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Bojonegoro dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, Ketua KTH Margo Tani, Panuri, menyampaikan enam tuntutan utama masyarakat terdampak proyek. Salah satu persoalan yang kembali dipertanyakan adalah kejelasan mekanisme dan realisasi ganti rugi atas lahan hutan yang terdampak pembangunan bendungan.
Namun, berbagai pertanyaan warga belum memperoleh jawaban pasti. Kepala Dinas PUSDA Bojonegoro dan Administratur (ADM) Perhutani tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan perwakilan.
Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Tohari, mengatakan enam tuntutan yang disampaikan masyarakat akan menjadi perhatian bersama untuk dicarikan solusi.
“Ada sekitar enam poin yang menjadi tuntutan Saya catat di sini. Sebenarnya pemerintah daerah pada akhir tahun lalu, tepatnya bulan Desember, sudah pernah menyalurkan dana kerahiman. Namun saat ini masyarakat menilai bantuan tersebut masih belum sesuai,” ujar Amin Tohari.
Pembahasan yang kembali tidak dihadiri sejumlah pengambil keputusan tersebut akhirnya belum menemukan titik temu.
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, menilai absennya pejabat yang memiliki kewenangan menjadi hambatan dalam upaya menyelesaikan persoalan warga terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko.
“Kita tahu Bendungan Karangnongko adalah Proyek Strategis Nasional. Tujuannya tentu agar masyarakat, khususnya petani di Bojonegoro, memperoleh manfaat yang lebih besar. Tetapi dengan adanya PSN, hak-hak masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” ungkap Mitroatin.
Menurutnya, kehadiran pejabat yang memiliki kewenangan sangat penting agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat langsung dibahas dan diputuskan tanpa harus menunggu pertemuan berikutnya.
Mitroatin menyebut, warga telah membawa sejumlah dokumen dan surat yang ditandatangani berbagai pihak terkait sebagai bukti perjuangan mereka. Namun, berkas tersebut belum dapat ditindaklanjuti secara maksimal karena tidak ada pejabat yang berwenang mengambil keputusan dalam rapat.
“Kami sudah mendengarkan penyampaian dari kelompok tani. Mereka membawa banyak dokumen yang ditandatangani para pemangku kebijakan. Tetapi bagaimana kita bisa mendapatkan hasil kalau yang hadir bukan pengambil kebijakan? Kita bertanya ini dan itu, tetapi tidak ada jawaban yang bisa diputuskan,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar tersebut berharap persoalan dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko dapat segera menemukan titik terang dalam pertemuan selanjutnya.
Ia meminta seluruh pejabat yang memiliki kewenangan hadir secara langsung agar pembahasan tidak kembali berakhir tanpa keputusan.
Editor : Arika Hutama