Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT HGB Bogor, KPK Dalami Dugaan Praktik Korupsi Lain di ATR/BPN
JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT dengan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah lembaga antirasuah.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. KPK kini mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan besarnya nilai barang bukti menjadi salah satu hal yang diperhatikan penyidik dalam pengembangan perkara.
"Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).

Menurut Budi, penyidikan perkara tersebut tidak hanya berfokus pada dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk melihat kemungkinan adanya pola serupa di bagian lain kementerian tersebut.
"Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini," ujar Budi.
KPK masih menelusuri barang bukti yang telah diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain maupun perkara lain yang berkaitan dengan penyidikan tersebut.
"Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan," katanya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. Antara News Yogyakarta+1
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK sebelumnya menyatakan uang dan valuta asing dalam perkara tersebut ditemukan di sejumlah lokasi. Barang bukti itu kemudian ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9/2026).
Dengan penyidikan yang masih berjalan, KPK membuka kemungkinan memperluas perkara berdasarkan temuan baru dari penelusuran barang bukti maupun keterangan para pihak yang telah diperiksa.
Editor: Dedi Mahdi