Kena Tilang di Bojonegoro? Ini Syarat dan Prosedur Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan
BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Masyarakat yang terkena tilang di Bojonegoro dan hendak mengambil barang bukti dapat mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Kartini, Kota Bojonegoro.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengingatkan masyarakat agar melengkapi sejumlah persyaratan sebelum datang ke kantor pelayanan.
"Kelengkapan dokumen dan kendaraan diperlukan agar proses pengambilan barang bukti tilang dapat berjalan lancar dan cepat," demikian dikutip dari akun media sosial resmi Kejari Bojonegoro @kejaksaan.negeri.bojonegoro, senin (5/10).
Ada beberapa dokumen dan ketentuan yang perlu dipenuhi masyarakat.
Pertama, pemilik kendaraan wajib membawa surat tilang sebagai salah satu dokumen dalam proses pengambilan barang bukti.
Kedua, masyarakat perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sah.
Ketiga, kendaraan yang akan diambil barang buktinya harus dikembalikan sesuai spesifikasi standar pabrikan. Ketentuan ini mencakup sejumlah komponen kendaraan, antara lain knalpot standar, spion, ban, dan kelengkapan lainnya.
Keempat, pemilik kendaraan wajib membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan yang berlaku.
"Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses pengambilan barang bukti tilang dapat dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," tambah keterangan yang disampaikan.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Penggunaan kendaraan dengan spesifikasi standar dinilai penting untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya membantu menghindari pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keselamatan bersama di jalan raya.
Editor: Arika Hutama