Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaga Habitat Anggrek Larat Hijau, Unigoro dan Perhutani Kembangkan Hutan Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bojonegoro Dalami Dugaan Pencabulan Anak di Sukosewu, Korban dan Terlapor Diperiksa

Rabu, 04 November 2026 | 11:40 WIB
  • author D. AL Mahdi
Polres Bojonegoro Dalami Dugaan Pencabulan Anak di Sukosewu, Korban dan Terlapor Diperiksa
Kasatreskrim Polres Bojonegoro saat memberikan keterangan. (Foto: Ist)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – Polres Bojonegoro terus mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa korban dan terlapor untuk mengungkap perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut adanya dugaan penggerebekan oleh warga di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sukosewu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, proses penyelidikan dan pendalaman perkara masih berlangsung. Selain meminta keterangan dari korban dan terlapor, penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Korban dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim. Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami perkara tersebut dan melakukan gelar perkara lanjutan," ujar AKP Cipto Dwi Leksana kepada awak media, Selasa (3/11/2026).

Menurut Cipto, pemeriksaan terhadap para pihak dan pengumpulan barang bukti dilakukan untuk membuat terang dugaan peristiwa tersebut. Seluruh keterangan yang diperoleh akan didalami sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Polres Bojonegoro juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban. Karena itu, identitas dan informasi pribadi anak tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi serta menghindari dampak psikologis akibat penyebaran informasi.

Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun informasi pribadi anak yang diduga menjadi korban.

Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi atau menyimpulkan sendiri perkara tersebut sebelum proses hukum selesai. Kepolisian berharap publik memberikan ruang kepada penyidik untuk menangani kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Editor: Arika Hutama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut