Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Bansos di Bojonegoro Bakal Berubah, Data Penerima Kini Dipantau secara Digital
Advertisement . Scroll to see content

BSU 2026 Rp 900.000 Direncanakan Cair November-Desember, Ini Syarat Penerimanya

Sabtu, 07 November 2026 | 08:33 WIB
  • author Iqbal Dwi Purnama
BSU 2026 Rp 900.000 Direncanakan Cair November-Desember, Ini Syarat Penerimanya
Ilustrasi uang tunai untuk BSU. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id – Pemerintah merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900.000 kepada pekerja berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan. Dalam program ini, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi kelompok yang diprioritaskan.

BSU 2026 direncanakan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan pada November hingga Desember 2026. Ketentuan mengenai program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan pemerintah.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (7/11/2026).

Program BSU 2026 menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan calon penerima bantuan.

Selain batas penghasilan, calon penerima harus berstatus warga negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah kelompok yang tidak masuk sasaran program. Mereka adalah anggota aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima PKH pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.

Penyaluran Melalui Himbara dan PT Pos Indonesia

Dalam proses penetapan penerima, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam kepesertaan pekerja. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap.

Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, batas maksimal upah penerima disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Adapun bagi daerah yang tidak memiliki UMK, pemerintah menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan serupa.

Indah juga mengingatkan perusahaan agar memastikan data pekerja yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketepatan data menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima BSU.

"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," tuturnya.

Penyaluran BSU 2026 akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia. Pekerja yang memenuhi kriteria tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri untuk memperoleh bantuan tersebut.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme penyaluran BSU 2026 dapat mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630.

Editor: Arika Hutama

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut