BOJONEGORO, iNews.id - Seorang pria berinisal F (23) warga jalan Dewi Sartika Nomor 47, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan oleh Polres Bojonegoro.
Pelaku diamankan karena membawa lari sebuah kendaraan roda 4 merk Mitsubishi type Pajero Sport berwarna putih yang sedang parkir di garasi rumah dinas Bupati setempat Jalan Mastumapel Nomor 1, pada hari Kamis 21 April 2022 silam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menyampaikan, pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi tukang servis mobil.
"Saat itu pelaku masuk ke dalam lingkungan kantor Pemkab Bojonegoro dengan berjalan kaki, kemudian masuk ke garasi yang saat itu dalam keadaan terbuka," ujarnya, Selasa (14/6/2022).
Ia melanjutkan, setelah melihat kunci kontak dan mengetahui bahwa itu adalah kontak mobil Pajero, pelaku tanpa ijin membawa kendaraan tersebut keluar dari lingkungan Pemkab Bojonegoro.
"Pelaku menutup seluruh kaca jendela mobil saat melewati pintu utama pos Satpol PP, sehingga dengan mudah ia membawa kabur kendaraan itu," terangnya.
Kemudian, pelaku berhasil diamankan di hari yang sama saat sudah berada di wilayah Kabupaten Ngawi, untuk kemudian di bawa ke Polres Bojonegoro.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Pajero Sport yang sudah diganti dengan plat nomor palsu B 1323 WZV," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait