Kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh anak kyai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Plumpang menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Propinsi Jawa Timur. Pada tahun 2020, tercatat ada 162 kasus. Pada tahun 2021, jumlahnya meningkat dua kali lipat, yaitu 363 kasus. Sementara di paruh pertama tahun 2022, terdapat 126 kasus.
Dalam releasenya menjelaskan, bahwa hasil advokasi dan pendekatan dari KP.Ronggolawe yang dilakukan oleh Nunuk Fauziyah sebagai Direktur LBH KP.Ronggolawe dan Warti sebagai ketua pelaksana harian kepada keluarga korban, korban diketahui hamil 8 bulan per bulan Juli saat diantar periksa oleh Ibu kandung di puskesmas.
Ibu korban bercerita jika korban beberapa bulan yang lalu sering lemas dan mual, namun ketika diperiksakan hasilnya maag kambuh. Korban juga masih melakukan aktivitas sekolah seperti biasa, lari-lari, loncat dan naik turun ketika olahraga. Didukung dengan postur tubuh korban yang kecil dan tinggi, Ibu korban tidak curiga jika anaknya hamil.
Ibu korban juga menceritakan jika tidak melihat tanda-tanda kalau anaknya hamil. Sebab selama beberapa bulan lalu saat korban lemas dan mual dibawa ke puskesmas hasilnya selalu masuk angin dan maag. Disamping itu korban tidak pernah mengeluh tentang perutnya atau tidak bertingkah seperti perempuan hamil pada umumnya.
Selama ini ibu korban telah menjaga anaknya dengan baik dan sangat disiplin. Ia selalu diantar dan dijemput jika sekolah, tidak pernah keluar rumah jika tidak didampingi ibunya, selalu ijin jika keluar dengan teman, seperti fotocopy atau mengerjakan tugas sekolah saja diantar oleh ibunya.
Korban sangat berprestasi di sekolah, piala juara berjejer di almari rumahnya mulai dari juara matematika sampai bahasa inggris. Korban juga mengatakan mempunyai cita-cita ingin menjadi pramugari.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait