BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id – DPRD Bojonegoro menggelar rapat dengar pendapat bersama organisasi masyarakat dan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro untuk membahas polemik pengadaan lahan dan bangunan Rumah Sakit (RS) Onkologi di Kecamatan Kalitidu.
Rapat gabungan Komisi A dan Komisi C tersebut digelar menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kelebihan bayar atau markup dalam proses pembelian lahan proyek tersebut.
Dinkes: Pembayaran Sesuai Appraisal
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, membantah adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan lahan RS Onkologi. Ia menegaskan, proses pembelian telah melalui mekanisme resmi dan sesuai hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Pengadaan lahan tidak ada kelebihan bayar. Pembayaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai hasil appraisal,” tegasnya, rabu (18/2).
Ia menjelaskan, total pembayaran lahan seluas 6.767 meter persegi mencapai Rp 6,45 miliar atau sekitar Rp 950 ribu per meter persegi. Nilai tersebut, menurutnya, sudah melalui negosiasi.
“Jika dihitung bersama bangunan, hasil appraisal sekitar Rp 7 miliar. Namun yang dibeli hanya tanahnya, sehingga disepakati Rp 6,45 miliar,” imbuhnya.
Ninik juga memastikan tidak ada unsur markup maupun pelanggaran prosedur dalam proses tersebut. Seluruh tahapan, kata dia, telah mengacu pada regulasi yang berlaku.
Status RS Onkologi Berubah
Dalam rapat tersebut, Dinkes turut menjelaskan perubahan status kelembagaan. Sesuai regulasi terbaru, tidak ada lagi rumah sakit dengan klasifikasi khusus. Mengacu pada Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), unit organisasi bersifat khusus (UOBK) RS Onkologi kini menjadi RSUD Kalitidu tipe D.
Meski demikian, layanan onkologi tetap tersedia di Bojonegoro. Ninik menyebut layanan subspesialis onkologi kini dibuka di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dan mulai Februari ini melayani kemoterapi setiap Sabtu.
DPRD: Aspirasi Masyarakat Tetap Dihargai
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Dinkes, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta Bagian Hukum, pengadaan lahan dinyatakan telah sesuai ketentuan.
“Dari penjelasan yang disampaikan, tidak ada kelebihan bayar. Namun, masyarakat atau organisasi tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi, termasuk dalam forum rapat ini,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Sebelumnya, proyek RS Onkologi yang berlokasi di bekas kompleks The Residence, Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, menjadi sorotan setelah kelompok masyarakat melaporkan dugaan ketidakwajaran harga pembelian lahan ke DPRD.
Pelapor menilai harga pembelian sekitar Rp 1 juta per meter persegi tidak wajar, karena sebelumnya lahan tersebut disebut pernah ditawarkan dengan harga lebih rendah.
Melalui rapat dengar pendapat ini, DPRD berharap polemik yang berkembang dapat dijernihkan secara transparan dan akuntabel.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
