Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro : Kewenangan Penyidik

Ervan Ma'ruf
Roy Suryo. Foto : Ist.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Roy Suryo dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. Namun, terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022). 

Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo telah dilakukan pada Sabtu (6/8/2022). Pengacara Roy, Elza Syarief meminta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Elza Syarief mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.

"Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat," katanya.

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network