Kabareskrim Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo di Magelang: Harusnya Lapor dengan Bukti!

Erfan Ma'ruf
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto : MPI

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang. Merespons hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan seharusnya Sambo atau sang istri melapor di Magelang, Jawa Timur.

Menurutnya Sambo membuat laporan dengan membawa bukti saat di Magelang. Bukan sebaliknya melaporkan kasus di Jakarta Selatan setelah melakukan pembunuhan Brigadir J.

"Harusnya lapor dengan bukti ke Polres Magelang. Sehungga bukti yang diperlukan bisa diperoleh oleh penyidik," ucap Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Apalagi, kata Agus, jika Ferdi Sambo maupun istrinya Putri langsung melapor ke Polres tentu akan langsung dilakukan penahanan atas kejadian yang dialami Putri.

"Apalagi kejadian tersebut menyangkut pejabat Polri. Mungkin dengan bukti yang cukup bisa langsung ditangkap dan tahan pelakunya," kata dia. 

Sebelumnya, Ferdi Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengaku marah kepada Brigadir J saat mengetahui istrinya dilecehkan saat di Magelang. Kemudian penyidik melakukan penelusuran hingga ke Malang untuk mengetahui secar utuh peristiwa kejadian. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network