Dipecat, Ferdy Sambo Cs Belum Serahkan Memori Banding

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo. Foto Antara.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Polri belum menerima memori banding terkait sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, sudah ada beberapa perwira polisi lainnya yang menerima vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Perwira polisi yang sudah menerima vonis PDTH di antaranya Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Hingga saat ini, mereka semua belum mengirimkan memori banding.

"Belum diterima memori banding," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).

Dedi mengatakan ada kesempatan 21 hari memproses banding tersebut. Saat ini, jajarannya tetap menyiapkan sidang banding jika memori banding sudah diterima.

"Komisi banding akan berlanjut," ujarnya.

Sebelumnya, ada tujuh tersangka Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ketujuh tersangka itu yakni :

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network