JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Budi Utomo merupakan anggota TNI aktif. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, proses hukum terhadap Budi Utomo dilakukan melalui mekanisme koneksitas lantaran perkara tersebut melibatkan unsur militer dan sipil.
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, dikutip Rabu (30/9/2026).
Menurut Anang, penetapan tersangka terhadap Budi Utomo telah diikuti dengan tindakan penahanan.
“Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujarnya.
Tersangka dalam perkara MBG bertambah
Dengan penetapan Budi Utomo, proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG melibatkan sejumlah tersangka dari unsur militer maupun sipil.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam tata kelola program MBG.
Peran para tersangka antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan Food Tray atau ompreng MBG.
Kejagung juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung menyebut dugaan korupsi tata kelola program MBG mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10 triliun.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
5. Vendor motor listrik Andri Mulyono.
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing.
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka baru menambah daftar pihak yang diproses dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG tersebut.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
