BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat pengelolaan kendaraan dinas melalui penerapan Sistem Informasi Pemantauan Kepatuhan Pajak Kendaraan ASN (SIPATUH) Jatim.
Aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk memantau kewajiban pajak kendaraan, tetapi juga membantu pemerintah daerah menata data kendaraan dinas agar terintegrasi dengan data aset daerah.
Penerapan SIPATUH Jatim diperkenalkan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Angling Dharma, Rabu (30/9/2026). Sistem tersebut diharapkan dapat memudahkan pendataan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, penerapan SIPATUH Jatim harus dipandang sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kendaraan milik pemerintah daerah, bukan sekadar penggunaan aplikasi untuk membayar pajak.
"Ini bukan soal aplikasi. Ini bagian mempermudah kita melakukan proses pembayaran, juga memastikan pendataan yang lebih konkret," ujarnya.
Menurut Wahono, pemerintah daerah perlu menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban yang juga dituntut dari masyarakat. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan kendaraan yang berada di bawah tanggung jawabnya tercatat secara baik dan kewajiban pajaknya diperhatikan.
"Kita itu tidak akan bisa memberikan contoh kepada masyarakat atau orang lain kalau diri kita sendiri tidak tertib," tegasnya.
Selain persoalan pajak, Pemkab Bojonegoro juga akan melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak dapat digunakan. Kendaraan tersebut diminta segera diinventarisasi sesuai ketentuan agar data aset pemerintah tetap mencerminkan kondisi sebenarnya.
"Kalau memang sudah rusak, kita inventarisasi untuk dilakukan lelang. Daripada malah membebani kita. Itu bagian dari efisiensi," jelasnya.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menambahkan, sinkronisasi data menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan sistem tersebut. Pemerintah perlu memastikan data kendaraan di masing-masing perangkat daerah sesuai dengan kondisi aktual.
"Setelah diketahui nomor-nomornya, nanti akan kita sampaikan ke masing-masing OPD. Karena masing-masing OPD kadang tidak ingat pajaknya kapan, yang penting kendaraannya digunakan," ujarnya.
Nurul meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Umum melakukan pencocokan data kendaraan.
Pencocokan tersebut mencakup perangkat daerah pengguna kendaraan, status kendaraan, hingga kewajiban pajak yang melekat pada setiap kendaraan dinas.
Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari mengatakan, penerapan SIPATUH Jatim merupakan bagian dari percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (P2DD). Program tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut agenda P2DD Jawa Timur dalam membangun tata kelola aset dan ekosistem kepatuhan pajak daerah berbasis digital.
Selama ini, kata Yusnita, pengelolaan kendaraan dinas masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya memastikan jumlah kendaraan yang benar-benar ada, lokasi penempatan, pihak yang memegang kendaraan, hingga status pembayaran pajaknya.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kepatuhan ASN dan perangkat daerah dalam pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan dinas pelat merah, sekaligus menyediakan database aset kendaraan dinas untuk mengontrol pajak tahunan dan pajak lima tahunan," jelasnya.
SIPATUH Jatim nantinya dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab setiap OPD. Data tersebut kemudian dapat disinkronkan dengan basis data pemerintah daerah.
Dengan integrasi tersebut, pemantauan kendaraan dinas sekaligus kewajiban pajaknya diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Bojonegoro memperbaiki akurasi data aset dan mendorong tata kelola kendaraan pemerintah yang lebih tertib.
Editor : Dedi Mahdi
Artikel Terkait
