Kabupaten Layak Anak di Bojonegoro Diperkuat, Perda Nomor 2 Tahun 2026 Jadi Pijakan

Arik T.P
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, saat membuka festival olahraga pelajar. (Foto: Prokopim)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang tidak berhenti pada regulasi, tetapi memberikan dampak nyata terhadap pemenuhan hak anak.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, status KLA harus diterjemahkan ke dalam berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah. Pemenuhan hak anak, menurut dia, menjadi bagian yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan pembangunan.

"Anak-anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh, sehat, dan menempuh pendidikan yang layak. KLA bukan sekadar tulisan maupun regulasi, tetapi kewajiban yang harus diwujudkan dalam tiap program dan kegiatan," ujar Bupati.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo Wahono saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Ruang Angling Dharma Lantai 2, Kompleks Pemkab Bojonegoro.

Dalam kesempatan itu, Bupati meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan memasukkan perspektif anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan.

Menurut dia, penciptaan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak membutuhkan kerja bersama. Koordinasi lintas sektor serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Bojonegoro Ahmad Hernowo Wahyutomo mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 menjadi dasar hukum sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan KLA di daerah.

"Penetapan perda ini menjadi pijakan agar penyelenggaraan KLA berjalan terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Pemenuhan hak anak membutuhkan sinergi lintas elemen, mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, hingga lingkungan keluarga," jelasnya.

DP3AKB selanjutnya akan memperluas sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 secara bertahap. Sosialisasi akan dilakukan hingga tingkat kecamatan dan seluruh jajaran perangkat daerah.

Langkah tersebut ditujukan untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai penyelenggaraan KLA. Dengan demikian, implementasi kebijakan diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar mengarahkan setiap kebijakan daerah pada kepentingan terbaik bagi anak.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network