Dana TKD dari Pusat Dikepras BKKD Bojonegoro 2026 Susut Rp636 Miliar, Ini Skema Pencairannya

D. AL Mahdi
Wabup Bojonegoro Nurul Azizah, saat memberi arahan kepada para kepala desa terkait program BKKD 2026. (Foto: Prokopim)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengubah mekanisme pencairan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada 2026. Dana yang sebelumnya dicairkan secara bertahap kini akan disalurkan sekaligus 100 persen dalam satu tahap.

Pencairan BKKD tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian pengelolaan anggaran desa di tengah menurunnya kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro.

Pada 2026, alokasi BKKD Bojonegoro tercatat sebesar Rp170 miliar. Angka tersebut turun cukup tajam dibandingkan alokasi pada 2025 yang mencapai Rp806 miliar.

Penurunan anggaran tersebut terjadi setelah pemerintah pusat melakukan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), yang turut berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, perubahan mekanisme pencairan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, perkembangan regulasi, serta upaya meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan BKKD.

Penyesuaian tersebut juga dilakukan di tengah penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang berpengaruh terhadap struktur APBD Kabupaten Bojonegoro 2026.

Meski ruang fiskal daerah mengalami penurunan, pemerintah kabupaten tetap menempatkan pembangunan desa sebagai salah satu prioritas untuk mendorong pemerataan pembangunan hingga wilayah pelosok.

Guna mencapai tujuan itu, Pemkab Bojonegoro menggelar Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKKD di Lantai IV Partnership Room. Giat ini dihadiri Forkopimda dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.

"Pemkab Bojonegoro dalam merealisasikan program harus selalu patuh regulasi. Hasil evaluasi kita hari ini, penyerapan BKKD dipermudah cukup satu kali tahap pencairan 100 persen. Targetnya di Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh. Kami minta Tim Pelaksana (Timlak) difungsikan dengan baik agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar," ujar Wabup Nurul.

Nurul juga memaparkan bahwa alokasi BKKD yang diberikan Pemkab Bojonegoro kepada desa telah berlangsung secara berkelanjutan dari tahun ke tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito mengatakan, pencairan BKKD sebesar 100 persen dalam satu tahap menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap pembangunan dan masyarakat desa.

"Komitmen Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati luar biasa dalam memperhatikan desa. Meskipun anggaran APBD mengalami penurunan, Pemkab Bojonegoro tetap memberikan bantuan anggaran yang sangat signifikan untuk perlindungan dan kemajuan masyarakat desa," tegas Djoko Lukito.

Djoko menambahkan, perubahan mekanisme pencairan juga telah diikuti dengan penyesuaian regulasi di tingkat daerah. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 telah disesuaikan untuk mengakomodasi mekanisme pencairan BKKD satu kali tahap.

Pemkab Bojonegoro meminta pemerintah desa dan Tim Pelaksana (Timlak) memastikan seluruh tahapan administrasi dilakukan secara tertib. Pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran tersebut juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah daerah berharap pencairan BKKD dapat lebih efektif sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan di tingkat desa.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network