HP Brigadir J Belum Ditemukan, Komnas HAM: Bukti Vital Ungkap Motif Pembunuhan

Martin Ronaldo
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Foto : MPI. Jonathan Simanjuntak.

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Komnas HAM menyebut handphone milik Brigadir J hingga saat ini masih belum ditemukan. Padahal, handphone tersebut menjadi alat bukti vital dalam mengungkap motif sebenarnya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Belum (ditemukan HP Brigadir J), iya jadi itu yang kemudian kami sampaikan kemarin supaya kemudian kepolisian harus bekerja keras lagi untuk menemukan barang bukti," ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Selasa (23/8/2022).

Menurut Beka, handphone itu akan membuat peristiwa tindak pidana ini menjadi terang benderang.

"Apalagi kemudian HP Brigadir J salah satu bukti vital yang itu bisa menerangkan alur komunikasi, dan substansi komunikasi antara J dengan Vera (kekasih J) dan kawan-kawan lain," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sehari sebelum ditembak mati di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adanya ancaman itu diketahui Komnas HAM dari kekasih Brigadir J yaitu Vera.

"Jadi kami komunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 (Juli 2022) malam, kan kematian tanggal 8 (Juli), tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Belakangan diketahui ancaman tersebut dilontarkan asisten rumah tangga dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.


 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network