Dia pun meminta agar jurnalis dan perusahaan pers untuk sama-sama membebani konten sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kemudian, mengepadankan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999.
"UU Pers nomor 40 tahun 1999 untuk pers yang profesional, bukan pers yang menumpang di kemerdekaan pers," tegasnya.
Pelanggaran selanjutnya berkaitan dengan konten yang berbau provokasi seksual. Yadi menegaskan bahwa konten tersebut tidak termasuk dalam karya jurnalistik.
"Dewan pers dalam hadapi yang berfungsi provokasi seksual kami tidak nunggu aduan tapi langsung pemanggilan dan minta takedown," katanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait