691 Kasus Kerja Jurnalistik Terjadi Sepanjang 2022, Paling Banyak Media Online

Irfan Maulana
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, (17/1/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Sebanyak 691 kasus kerja jurnalistik masuk ke meja aduan Dewan Pers pada 2022 lalu. Jumlah itu meningkat dari tahun 2021 yang sebanyak 621 kasus.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana mengatakan dari jumlah tersebut 96 persen atau sekitar 630 kasus telah diselesaikan Dewan Pers.

"Yang menarik bahwa dari kasus yang Kami selesaikan tersebut platform yang banyak dilanggar adalah platform media digital, hampir 97 persen yang dilakukan oleh media online," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, (17/1/2023).

Dia pun meminta agar perusahaan pers dan jurnalis untuk berbenah. Sebab, di masa disrupsi ini media online merupakan media yang dapat dijangkau dengan cepat dan luas. 

"Artinya kita harus berbenah, karena selain kita masuk masa disrupsi media online adalah media yang bisa jangkau dengan cepat. Meski demikian selain media online dari media lain ada juga pelanggaran," ucapnya.

Menurut Yadi, pelanggaran yang dilakukan berdasarkan aduan tersebut yakni soal verifikasi pemberitaan. Menurutnya verifikasi sangat penting dilakukan oleh media dan jurnalis untuk menghasilkan berita yang berkualitas.

"Ada juga yang sifatnya hoaks dan fitnah, berita yang sifatnya hoaks dan fitnah itu tidak masuk karya pers, itu yang merusak pers," katanya.

Dia pun meminta agar jurnalis dan perusahaan pers untuk sama-sama membebani konten sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kemudian, mengepadankan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999.

"UU Pers nomor 40 tahun 1999 untuk pers yang profesional, bukan pers yang menumpang di kemerdekaan pers," tegasnya.

Pelanggaran selanjutnya berkaitan dengan konten yang berbau provokasi seksual. Yadi menegaskan bahwa konten tersebut tidak termasuk dalam karya jurnalistik.

"Dewan pers dalam hadapi yang berfungsi provokasi seksual kami tidak nunggu aduan tapi langsung pemanggilan dan minta takedown," katanya. 




 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network