MALANG, iNewsBojonegoro.id - Menkopolhukam Mahfud MD mempersilakan Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada perkara putusan penundaan Pemilu 2024.
Mahfud menegaskan, tiga hakim yakni T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri dan Dominggus Silaban masing-masing sebagai hakim anggota, tak mengerti dasar-dasar ilmu hukum. Maka ia pun menegaskan kembali mempersilakan jika KY untuk melakukan pemeriksaan.
"Saya kira hakimnya nggak mengerti, taksonomi ilmu hukum, yang sangat dasar silakan saja KY turun nggak apa-apa," kata Mahfud MD usai pengukuhan gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa ke Menteri BUMN Erick Thohir di Universitas Brawijaya, Malang, pada Jumat (3/3/2023).
Menteri asal Sampang, Madura ini juga telah mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding dan melaksanakan perlawanan atas putusan dari PN Jakarta Pusat ini. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan semua ahli hukum dan menyatakan keputusan yang dilakukan tiga hakim PN Jakarta Pusat itu salah.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait