JAKARTA, iNewsBojonegoro.id - Bambang Tri Mulyono ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022). Kabar penangkapan Bambang Tri Mulyono ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, penangkapan ini terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
Melansir MNC Portal Indonesia, Bambang ditangkap di salah satu hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Kini, Bambang Tri Mulyono resmi ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.
Selain Bambang, polisi juga menetapkan Gus Nur atau Sugi Nur Raharja sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.
Keduanya pun dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE. Sebelum ini, Bambang Tri Mulyono diketahui merupakan orang yang menggugat Presiden Joko Widodo ke PN Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Gugatan tersebut didaftarkan Bambang ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Dalam gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Bambang Tri Mulyono menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait