BOJONEGORO, iNews.id – Mendekati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 november 2024 mendatang, situasi politik di Kabupaten kian memanas. Hal itu berlangsung setelah adanya kekacauan hingga berujung gagalnya debat perdana, pada 19 oktober 2024.
Namun di tengah situasi politik yang “gaduh” ini, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto justru dikabarkan lawatan ke luar negeri, hal itu berlangsung selama beberapa hari belakangan ini.
Dari informasi kredibel yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, Pj Bupati Bojonegoro yang juga menjabat Direktur di Kementerian Keuangan ini, telah meninggalkan Kabupaten Bojonegoro sejak hari Senin hingga Kamis, 21 – 24 oktober 2024.
Padahal mengacu dalam Surat Edaran (SE) NOMOR 100.2.4.3/4378/SJ yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024.
Dalam bagian III poin 2 huruf d menyebut, selama Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai penjabat (Pj) Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri kecuali mendapat penugasan dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi perihal meninggalkannya Bojonegoro, merupakan perintah Mendagri atau bukan, Pj Bupati Adriyanto tampak tak merespon beberapa pesan singkat maupun telepon yang dilayangkan.
Terpisah, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bojonegoro, Triguno Sudjono Priyo saat dikonfirmasi perihal tersebut, pihaknya enggan berkomentar, ia berkali-kali memohon maaf karena tak bisa berkomentar perihal itu.
“Mohon maaf, saya nggak bisa komentar, sekali lagi saya nggak bisa komentar,” ujar Triguno saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya di Lantai 5 Gedung Pemkab Bojonegoro.
Sampai saat ini, sejumlah awak media saat berusaha konfirmasi Pj Bupati Adriyanto belum merespon sama sekali.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait