Debat Kedua Pilkada Bojonegoro Terancam Gagal Lagi, Ini Penyebabnnya

Dedi Mahdi
Debat pilkada Bojonegoro perdana yang gagal. (Foto: Dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO, iNews.id - Rencana debat pilkada Bojonegoro yang rencananya akan digelar pada 1 November 2024 terancam gagal, seperti hanya debat perdana pada 19 oktober kemarin.

Hal itu lantaran sampai saat ini belum ada titik temu atau kesepakatan antar pihak. Format debat baru yang ditawarkan KPU Bojonegoro, belum diterima oleh paslon nomer urut 02 Setyo Wahono - Nurul Azizah.

Sekretaris Tim Kampanye Pemenangan Paslon 02 Ahmad Supriyanto mengatakan, jika dalam rapat koordinasi (rakor) terkait perubahan format debat yang baru yang ditawarkan pada selasa 29 oktober kemarin, disebut tak sesuai Berita Acara (BA) 24 September 2024.

Sehingga masih harus menunggu hasil koordinasi KPU Bojonegoro dengan KPU Jatim perihal status BA.

"Kami belum bisa menerima perubahan format debat yg di sampaikan oleh KPU, karena kami masih mempedomani BA," jelasnya, rabu (30/10)

"Karena bagi kami, BA tersebut sah dan mengikat semua pihak yang sepakat dan bertanda tangan di dalamnya," lanjut Supriyanto, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, jika konsep debat yang kedua ini memang berubah atau tidak sesuai berita acara yang telah disepakati sebelumnya.

"Debat tanggal 1 november besok konsepnya berpasangan," ungkapnya, rabu (30/10/24).

Sementara berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan narahubung masing-masing paslon.

Format debat publik pertama mempertemukan antar calon wakil bupati (Cawabup), Sabtu 19 Oktober 2024; debat publik kedua antar calon bupati (Cabup) dilaksanakan, Jumat 1 November 2024; dan debat Publik ketiga paslon dilaksanakan, Rabu 13 November 2024. 

Namun, debat pertama gagal karena paslon 01 memaksa debat berpasangan, dan berujung saling lapor ke Bawaslu Bojonegoro. Tim pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu setempat karena dianggap melakukan pelanggaran admistrasi pemilihan.

Dari hasil kajian Bawaslu Bojonegoro, dinyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif yaitu dalam Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pun disebut melanggar Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network