BOJONEGORO, iNews.id - Hari ini kamis 7 november 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa yang tersebar di 28 kecamatan, melantik petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Seperti pelantikan yang dilakukan di Desa Kauman, Kecamatan Kota Bojonegoro. Di desa ini ada 35 KPPS yang akan bertugas di 5 TPS.
Sementara, data di KPU Bojonegoro, sedikitnya ada sebanyak 14.840 petugas KPPS, yang akan bertugas di 2.120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Bojonegoro.
Lalu berapa honor yang akan diterima petugas KPPS?
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Waryono menjelaskan, jika masa kerja petugas KPPS hanya berlangsung satu bulan.
"Masa kerja KPPS sebulan dimulai setelah pelantikan," jelasnya.
Sementara Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, selama masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 akan mendapat honor sebesar:
Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan.
Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan.
Honor petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.
"KPPS ini merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu serentak, kami harap mereka bisa bekerja dengan baik," pungkas Waryono.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait