Operasi Patuh Semeru 2026 di Bojonegoro Catat 3.608 Penindakan dalam Empat Hari

D. AL Mahdi
Petugas kepolisian saat melakukan operasi patuh semeru 2026 di Bojonegoro. (Foto: Ist)

BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mencatat 3.608 penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Bojonegoro, @polantas_bjn, penindakan tersebut terdiri dari 709 tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 29 tilang manual, serta 2.870 teguran kepada pengendara.

Jumlah teguran menjadi bentuk penindakan terbanyak selama operasi berlangsung. Sementara itu, total pelanggaran yang berujung tilang, baik melalui ETLE maupun secara manual, mencapai 738 penindakan.

Satlantas Polres Bojonegoro menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Penindakan juga ditujukan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.

“Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” demikian dikutip dari akun media sosial satlantas polres bojonegoro @polantas_bjn, jumat (30/10).

Selain melakukan penindakan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama.

Pengendara diminta mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

“Tertib Berlalu Lintas, Cermin Budaya Bangsa,” tambahnya.

Tujuh pelanggaran menjadi sasaran

Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, Satlantas Polres Bojonegoro memprioritaskan tujuh jenis pelanggaran yang berisiko meningkatkan kecelakaan lalu lintas.

Ketujuh pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, mengendarai kendaraan di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti melawan arus, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan setelah kepolisian mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Meski melakukan penindakan melalui tilang manual dan ETLE, kepolisian tetap mengutamakan langkah preemtif dan preventif. Pendekatan persuasif dan humanis juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network