BOJONEGORO, iNews.id – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, meringkus sebanyak 20 orang yang diduga sebagai pelaku judi online, atau biasa disebut judi 303.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, dalam pers rilis yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bojonegoro pada senin (11/11/24) pagi menjelaskan, jika pengungkapan kasus judi online ini setelah pihaknya menerima banyak informasi dari masyarakat, terutama ramainya pemberitaan terkait kasus judi online.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak kamis 31 oktober hingga sabtu 10 november, penyidikan berhasil mengamankan 20 orang , dengan permainan judi pragmatic dan judi togel,” jelasnya.
Mantan Wakapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, selain mengamankan 20 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 Handphone berbagai merk, yang digunakan untuk melakukan aksi judi online.
“Untuk tepat kejadian perkara (TKP) ada 8 lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem , Balen 2 TKP , Sumberejo dan Kalitidu. Sebagian besar mereka ditagkap saat main judi di warung – warung yang ada wifi gratis,” tambahnya.
Dari hasil penyitaan barang bukti HP yang digunakan, polisi menghitung perputaran uang dalam permainan judi online dari 20 orang pelaku, total mencapai sekitar Rp 60 juta.
Seluruh pelaku dikenakan pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2, UU nomer 11 tahun 2008, tentang ITE, yang telah diubang dengan uu nomer 1 tahun 2024, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait