BOJONEGORO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, "diam-diam" menangani 2 kasus tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bojonegoro.
Dua titik proyek jalan rigid beton tersebut, diantaranya Jalan Bubulan - Judeg, penghubung Kecamatan Bubulan dengan Temayang. Serta jalan Banjarjo - Bakalan Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, jika dua kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan.
"Sudah sejak bulan oktober kemarin (naik ke penyidikan)," jelasnya, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, rabu (20/11/24).
Aditia menambahkan, jika dalam mengungkap dugaan kasus korupsi 2 proyek peningkatan jalan yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
"Yang diperiksa mulai dari pemerintah daerah, pihak perusahaan atau kontraktor, Inspektorat, pengawas lapangan," tambahnya.
"Kedua proyek peningkatan jalan itu, indikasinya tidak sesuai spesifikasi," pungkasnya.
Sementara itu, data di laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, pagu anggaran proyek jalan Bubulan - judeg sebesar Rp 8,6 miliar.
Sedangkan proyek jalan Banjarjo - Bakalan Padangan, nilai pagu mencapai Rp 6,9 miliar, anggaran bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2019. Kerugian negara dalam dugaan korupsi 2 proyek itu nilainya mencapai Rp 1,4 miliar. Rincianya jalan Bubulan - Judeg Rp 900 juta, serta jalan Banjarjo - Bakalan Rp 500 jutaan.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait