Menjamur, Pemkab Bojonegoro Bakal Tutup Puluhan Toko Modern Bodong

Dedi Mahdi
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Arief Nanang. (Foto: dedi Mahdi / iNews)

BOJONEGORO.INEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bakal menutup puluhan toko modern di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, toko-toko modern yang menjamur ini, ternyata terdapat puluhan yang belum mengantongi ijin alias bodong.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arief Nanang. Berdasarkan data yang dimiliki, menurut Arief, sedikitnya terdapat 27 minimarket atau toko modern yang belum mengantongi ijin. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2021. Puluhan toko ini, tersebar di sejumlah kecamatan.

“Toko modern ini ada yang baru buka dan ada yang telah bertahun-tahun beroperasi sampai sekarang,” ungkap Arief Nanang, Selasa (4/2/2025).

Menurut Kasatpol PP, di Kecamatan Kota Bojonegoro sendiri sedikitnya ada 5 toko yang telah diberikan surat peringatan (SP) satu, dengan masa 7 hari. Jika hal tersebut belum diindahkan, akan dilayangkan SP 2 dengan masa berlaku 7 hari juga, hingga selanjutnya SP 3. Dan akan ditutup sementara.

“Nantinya, surat peringatan ketiga berlaku tiga hari. Jika pemilik tidak mengindahkan peringatan ini, operasional toko akan diberhentikan sementara hingga izin terpenuhi sesuai Perbup yang berlaku,” tegasnya.

Dasar penindakan yang diambil ini, menurut Arief,  berdasarkan terbentuknya tim monitoring dan evaluasi yang telah disetujui Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, yang berisi sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Perijinan dan Dinas Perdagangan.

Arief menjelaskan, dalam surat pembentukan tim itu, terdapat klausul yang berbunyi bahwa OPD yang masuk ke dalam jajaran tim, bisa bersama-sama maupun sendiri melakukan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Kita dari Satpol-PP melihat (terdapat toko) regulasinya belum penuh, makanya kita berikan SP 1, pada hari Kamis (30/1) minggu lalu, terkhusus yang berada di Kecamatan Kota terlebih dahulu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sampai saat ini polemik toko modern ini masih belum selesai. Bahkan, DPRD Bojonegoro beberapa kali memanggil pihak terkait, atas permasalahan ini. Pasalnya, terdapat beberapa toko yang berdiri tanpa mengantongi ijin, seperti halnya Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Editor : Arika Hutama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network