BOJONEGORO, iNewsBojonegoro.id - Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro. Dalam operasi gabungan bersama Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, tiga orang pengamen yang beraktivitas di sejumlah titik lampu merah (traffic light) berhasil ditertibkan.
Penertiban tersebut menyasar beberapa persimpangan strategis di kawasan perkotaan yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas pengamen dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Keberadaan mereka di tengah arus lalu lintas dinilai berpotensi mengganggu kelancaran kendaraan serta kenyamanan pengguna jalan.
Upaya Preventif Jaga Ketertiban Umum
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bojonegoro, Budiyono, menegaskan bahwa patroli ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan langkah preventif untuk meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
“Kami bergerak untuk memastikan ketertiban tetap terjaga. Penertiban dilakukan secara humanis, dan mereka yang terjaring langsung kami serahkan kepada pihak yang berkompeten untuk pembinaan lebih lanjut,” ujarnya, dikutip dari laman pemkab, minggu (22/2).
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Dibina di Shelter Dinas Sosial
Setelah diamankan, ketiga pengamen tersebut dibawa ke kantor shelter Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi tersebut, mereka akan mendapatkan pendampingan serta pembinaan agar tidak kembali beraktivitas di jalanan.
"Satpol PP berharap operasi gabungan ini dapat menekan angka pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bojonegoro," tambahnya.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.
Langkah kolaboratif lintas perangkat daerah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait
