BOJONEGORO.INEWS.ID – Pengajuan dispensasi kawin (diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro masih menunjukkan angka yang tinggi. Hingga pertengahan April 2025, tercatat sudah ada 85 perkara yang diajukan oleh calon pengantin di bawah usia ideal, yaitu di bawah 19 tahun.
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro, Mufi Ahmad Baihaqi, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga 16 April 2025, sebanyak 85 permohonan dispensasi kawin telah masuk. Rinciannya, 17 perkara diajukan pada Januari, 24 perkara di Februari, 43 perkara di Maret, dan satu perkara pada April.
“Selama tiga bulan pertama tahun ini sudah ada 85 perkara yang masuk,” ujar Mufi, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan, meningkatnya pengajuan dispensasi kawin ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari pergaulan bebas hingga faktor tradisi masyarakat yang masih kuat. Salah satunya adalah keyakinan masyarakat bahwa malam 29 Ramadan dan bulan Syawal merupakan waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
“Tren meningkatnya pernikahan anak di akhir Maret dan awal April dipengaruhi oleh persepsi masyarakat soal hari baik,” jelasnya.
Selain itu, Mufi juga menambahkan bahwa tidak sedikit dari pengajuan dispensasi tersebut diajukan karena calon pengantin dalam kondisi sudah hamil bahkan telah melahirkan. Dalam kasus seperti ini, orang tua kemudian mengarahkan untuk segera mengurus dispensasi kawin agar anaknya dapat menikah secara sah.
Aturan mengenai dispensasi kawin ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah syarat dan pertimbangan penting sebelum permohonan dikabulkan.
“Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko stunting. Ini perlu menjadi perhatian serius bersama Pemkab Bojonegoro dan seluruh pihak terkait,” tegas Mufi.
Sebagai catatan, pada tahun 2023, PA Bojonegoro telah memutus sebanyak 448 perkara dispensasi kawin. Jumlah ini menurun di tahun 2024 menjadi 394 perkara. Namun hingga pertengahan April 2025, angka permohonan telah mencapai 85 perkara dan diperkirakan masih akan terus bertambah.
Editor : Arika Hutama
Artikel Terkait